Home > Urusan Konsuler > Visa ke Tiongkok
Panduan Permohonan Visa Reguler di Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Denpasar
2026-05-28 16:48

1. Jenis Visa Reguler

Visa Tiongkok terdiri dari visa diplomatik, dinas, kehormatan, dan reguler. Visa reguler dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut.

 

Tujuan utama berkunjung ke Tiongkok

 

     

    Jenis Visa

 

 

 

Deskripsi Jenis Visa

 

(L) Pariwisata

L

(L) Pariwisata; (L) Wisatawan mandiri; 

(M) Perdagangan komersial Commercial trade

M

(M) Perdagangan; (M) Partisipasi dalam kompetisi; (M) Kegiatan komersial lainnya;

(F)  Pertukaran, kunjungan, studi tur, atau kegiatan terkait lainnya

F

(F) Pertukaran akademik; (F) Pertukaran budaya (misalnya pertunjukan nirlaba); (F) Pertukaran keagamaan; (F) Kegiatan LSM; (F) Sukarelawan (90 hari atau kurang); (F) Tenaga ahli asing dengan surat undangan yang telah disetujui; (F) Kegiatan survei dan pemetaan geografis.

 

(Q1) Anggota keluarga atau kerabat dari warga negara Tiongkok atau orang asing dengan status tinggal tetap di Tiongkok (lebih dari 180 hari).

Q1

(Q1) Anggota keluarga warga negara Tiongkok yang mengajukan tinggal di Tiongkok untuk reuni keluarga; (Q1) Anggota keluarga orang asing dengan status tinggal tetap di Tiongkok yang mengajukan tinggal di Tiongkok untuk reuni keluarga; (Q1) Visa tinggal untuk anak yang akan diasuh di Tiongkok.

(Q2) Anggota keluarga atau kerabat dari warga negara Tiongkok atau orang asing dengan status tinggal tetap di Tiongkok (tidak lebih dari 180 hari).

Q2

(Q2) Kerabat warga negara Tiongkok yang tinggal di Tiongkok mengajukan visa kunjungan kurang dari 180 hari; (Q2) Kerabat orang asing dengan status tinggal tetap di Tiongkok mengajukan visa kunjungan kurang dari 180 hari.

(S1) Anggota keluarga dari orang asing yang tinggal atau menetap di Tiongkok, atau orang yang perlu datang ke Tiongkok untuk keperluan pribadi (lebih dari 180 hari).

 

S1

(S1) Pasangan, orang tua, anak di bawah usia 18 tahun, atau mertua dari orang asing yang tinggal di Tiongkok untuk bekerja, belajar, atau keperluan lainnya, yang berkunjung ke Tiongkok selama 180 hari atau lebih; (S1) Orang yang perlu tinggal di Tiongkok untuk keperluan pribadi lainnya.

(S2) Anggota keluarga dari orang asing yang tinggal atau menetap di Tiongkok, atau orang yang perlu datang ke Tiongkok untuk keperluan pribadi (tidak lebih dari 180 hari). 

 

S2

(S2) Anggota keluarga dari orang asing yang tinggal atau menetap di Tiongkok untuk bekerja, belajar, atau keperluan lainnya, yang berkunjung ke Tiongkok selama kurang dari 180 hari; (S2) Mengajukan visa untuk tinggal di Tiongkok untuk keperluan pribadi lainnya, seperti menangani litigasi, warisan, properti, atau perawatan medis.

(Z) Bekerja 

Z

(Z) Tenaga ahli asing yang bekerja di Tiongkok; (Z) Untuk pertunjukan komersial; (Z) Kepala perwakilan atau perwakilan perusahaan asing; (Z) Operasi minyak lepas pantai; (Z) Sukarelawan (lebih dari 90 hari); (Z) Orang asing yang bekerja di Tiongkok dengan Izin Kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah Tiongkok.

(X1) Studi jangka panjang (lebih dari 180 hari)

X1

(X1) Studi jangka panjang (lebih dari 180 hari).

(X2) Studi jangka pendek (tidak lebih dari 180 hari) 

X2

(X2) Studi jangka pendek (tidak lebih dari 180 hari).

(J1) Wartawan asing tetap dari kantor tetap agensi berita asing di Tiongkok.

J1

(J1) Wartawan asing tetap dari kantor tetap agensi berita asing di Tiongkok.

(J2) Wartawan asing yang berkunjung ke Tiongkok untuk liputan berita jangka pendek. 

J2

(J2) Wartawan asing yang berkunjung ke Tiongkok untuk liputan berita jangka pendek.

(C) Personil awak kendaraan 

C

(C) Awak kereta api internasional yang menjalankan tugas; (C) Awak pesawat internasional yang menjalankan tugas; (C) Awak kapal internasional atau anggota keluarga yang mendampingi; (C) Pengemudi kendaraan yang terlibat dalam layanan transportasi internasional.

(G) Transit

G

(G) Transit melalui Tiongkok.

(D) Tinggal tetap

D

(D) Orang yang datang ke Tiongkok untuk tinggal tetap.

(R) Orang asing berbakat tinggi atau spesialis

R

(R) Orang asing berbakat tinggi atau spesialis yang dibutuhkan oleh negara.

2. Prosedur Permohonan 

Panduan ini hanya untuk pemohon visa reguler.

1.Isi dan kirim formulir permohonan visa secara online:https://bio.visaforchina.cn/DPS3_EN/qianzhengyewu

2.Periksa status permohonan, lengkapi atau perbaiki dokumen sesuai arahan.

3. Setelah menerima email persetujuan, cetak lampiran Visa Application Receipt, serahkan paspor dan dokumen langsung ke Denpasar Chinese Visa Application Service Center, rekam sidik jari (jika diperlukan), dan bayar biaya. (Pengecualian sidik jari dapat diwakilkan.)

 

4.  Ambil visa sesuai waktu yang ditentukan.

Catatan Penting:

· Jangan mengambil visa lebih awal dari waktu yang tertera di tanda terima.

· Layanan pos tidak tersedia.

· Setelah permohonan disetujui, tidak dapat dibatalkan. Pemohon wajib membayar biaya yang ditentukan.

 

3. Dokumen yang Diperlukan Required Documents

· Jenis visa dan dokumen pendukung: lihat situs web Denpasar Chinese Visa Application Service Center.

· Waktu dan alamat penyerahan dokumen: lihat situs web Denpasar Chinese Visa Application Service Center.

Catatan Penting:

· Pekerja konsuler dapat meminta dokumen tambahan atau wawancara.

· Keputusan akhir mengenai visa (masa berlaku, lama tinggal, jumlah masuk) ada di tangan pekerja konsuler.

 

4. Rekam Sidik Jari (Biometrik)

Denpasar Chinese Visa Application Service Center akan mengambil sepuluh sidik jari pemohon visa reguler, kecuali:

· Usia di bawah 14 tahun atau di atas 70 tahun

· Orang yang kesepuluh jarinya mengalami cacat atau tidak ada satu pun dari kesepuluh sidik jarinya yang dapat direkam.

· Pernah merekam sidik jari di pusat yang sama dalam 5 tahun dengan paspor yang sama.

· Pemohon visa jangka pendek (≤180 hari) hingga 31 Desember 2026.

Wajib rekam sidik jari untuk visa: D, J1, Q1, S1, X1, Z.
Pemohon wajib datang sendiri. Pemberian sidik jari palsu akan mengakibatkan penolakan permohonan visa atau penolakan masuk ke Tiongkok, dan segala konsekuensi yang timbul dari hal tersebut menjadi tanggung jawab pemohon.

 

5. Waktu Pemrosesan (Berlaku mulai 6 Mei 2026)

· Reguler: 4 hari kerja

· Cepat: 3 hari kerja

Beberapa permohonan mungkin memerlukan waktu lebih lama. Biaya percepatan tidak dapat dikembalikan.

6. Visa ASEAN

Untuk memudahkan para pebisnis Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Denpasar memberikan visa 5 tahun, lama tinggal maksimal 180 hari bagi pebisnis WNI beserta pasangan dan anak. Informasi lebih lanjut hubungi Denpasar Chinese Visa Application Service Center.

 


Suggest to a friend:   
Print