Home > Urusan Konsuler > Visa ke Tiongkok
Informasi Mengenai Jenis Visa Tiongkok dan Dokumen yang Wajib Dipenuhi untuk Pengajuan Visa Tiongkok
2025-02-12 16:56

1. Jenis Visa Tiongkok

Jenis visa yang diajukan harus sesuai dengan tujuan utama kunjungan Anda ke Tiongkok.

Jenis Visa

Diberikan Kepada

C

Awak kereta api internasional, awak penerbangan internasional dan awak kapal pelayaran internasional beserta anggota keluarga yang melaksanakan tugas pelayanan, penerbangan dan pelayaran, serta kepada pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan transportasi lintas perbatasan.

D

Pemohon yang akan tinggal menetap secara permanen di Tiongkok

F

Pemohon non-komersial yang masuk ke Tiongkok untuk melakukan pertukaran, kunjungan, dan atau inspeksi.

G

Pemohon yang transit melalui Tiongkok

J1

Wartawan berkewarganegaraan asing dari kantor media asing di Tiongkok yang menetap dalam jangka waktu melebihi 180 hari

J2

Wartawan berkewarganegaraan asing yang masuk ke Tiongkok untuk wawancara jangka pendek (tidak lebih dari 180 hari)

L

Pemohon dengan tujuan berwisata ke Tiongkok

M

Pemohon dengan tujuan melakukan kegiatan komersial atau perdagangan

Q1

Pemohon yang merupakan anggota keluarga dari Warga Negara Tiongkok atau Warga Negara Asing yang mempunyai izin tinggal tetap di Tiongkok dengan tujuan reuni keluarga serta pemohon yang mengajukan izin tinggal karena diasuh dan alasan lainnya.

Q2

Pemohon yang datang ke Tiongkok untuk melakukan kunjungan keluarga jangka pendek dan merupakan anggota keluarga dari yang berkewarganegaraan Tiongkok atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal permanen di Tiongkok.

S1

Pemohon dengan tujuan kunjungan keluarga yang merupakan anggota keluarga (pasangan, orang tua, anak di bawah usia 18 tahun, orang tua dari pasangan) dari warga negara asing yang menetap di Tiongkok untuk bekerja, belajar atau lainnya, dan juga kepada pemohon yang perlu menetap di Tiongkok untuk mengurus keperluan pribadi lainnya dalam jangka waktu panjang.

S2

Pemohon dengan tujuan kunjungan keluarga yang merupakan anggota keluarga (pasangan, orang tua, anak di bawah usia 18 tahun, orang tua dari pasangan) dari warga negara asing yang menetap di Tiongkok untuk bekerja, belajar atau lainnya, dan juga kepada pemohon yang perlu menetap di Tiongkok untuk mengurus keperluan pribadi lainnya dalam jangka waktu pendek.

X1

Pemohon dengan tujuan belajar di Tiongkok dalam jangka waktu panjang melebihi 180 hari

X2

Pemohon dengan tujuan belajar di Tiongkok dalam jangka waktu pendek tidak melebihi 180 hari

Z

Pemohon dengan tujuan untuk bekerja di Tiongkok

2. Persyaratan yang wajib dipenuhi saat mengajukan permohonan visa:

(1)Dokumen Utama

a. Paspor asli dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan dan masih tersedia halaman kosong untuk visa, serta fotokopi halaman identitas diri paspor sebanyak 1 lembar.

b. 1 lembar Formulir Permohonan Visa Republik Rakyat Tiongkok dan 1 lembar pas foto berwarna terbaru, berlatar belakang putih dengan wajah menghadap depan dan tidak bertopi yang akan ditempelkan pada formulir Permohonan.

(2)Dokumen Pendukung lainnya

Visa C

Surat Jaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan transportasi negara asing atau Surat Undangan yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang berada di dalam wilayah Tiongkok.

Visa D

Confirmation Form for Foreigners Permanent Residence Status (Formulir Konfirmasi untuk Warga Negara Asing yang Berstatus Tinggal Permanen), yang dikeluarkan oleh Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok.

Yang harus diperhatikan:

Pemegang Visa D wajib memohon izin tinggal kepada instansi administrasi Keluar/ Masuk dari Dinas Keamanan Publik pemerintah rakyat setempat setingkat kabupaten atau yang lebih tinggi dalam kurun waktu 30 hari setelah masuk ke Tiongkok.

Visa F

Surat undangan yang dari instansi terkait atau dari individu yang berada di dalam wilayah Tiongkok.

Visa G

Tiket terusan (pesawat, kapal) perjalanan lanjutan ke negara atau wilayah tujuan dengan tanggal perjalanan yang sudah pasti.

Visa J1

Surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Departemen Informasi Kementerian Luar Negeri Tiongkok.

Yang harus diperhatikan:

Pemegang Visa J1 wajib memohon izin tinggal kepada instansi administrasi Keluar/ Masuk dari Dinas Keamanan Umum pemerintah rakyat setempat setingkat kabupaten atau yang lebih tinggi dalam kurun waktu 30 hari setelah masuk ke Tiongkok.

Visa J2

Visa authorization letter atau surat kuasa visa yang dikeluarkan oleh unit resmi di Tiongkok untuk kunjungan jangka pendek jurnalis asing ke Tiongkok.

Visa L

Bukti pemesanan tiket pesawat PP (pulang-pergi) dan bukti reservasi hotel atau surat undangan dari instansi atau individu yang bersangkutan di dalam wilayah Tiongkok.

Visa M

Surat undangan yang dikeluarkan oleh mitra dagang di Tiongkok. 

Visa Q1

Jika tujuannya adalah reuni keluarga, maka dokuemn persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.

a. Surat Undangan dari warga negara Tiongkok yang berdomiisli di Tiongkok atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal permanen di Tiongkok.

b. Fotokopi kartu identitas warga negara Tiongkok atau fotokopi paspor dan izin tinggal permanen dari warga negara asing yang mengundang.

c. Dokumen pendukung (Akta Nikah, Akta Kelahiran, Surat Keterangan dari Kepolisian, atau Akta Notaris) yang membuktikan hubungan keluarga antara pemohon dengan pihak yang mengundang.

Yang harus diperhatikan:

Pemegang Visa Q1 wajib memohon izin tinggal kepada instansi administrasi Keluar/ Masuk dari Dinas Keamanan Publik pemerintah rakyat setempat setingkat kabupaten atau yang lebih tinggi dalam kurun waktu 30 hari setelah masuk ke Tiongkok.

Visa Q2

a. Surat undangan dari warga negara Tiongkok yang berdomisili di Tiongkok atau dari warga negara asing yang memiliki izin tinggal permanen di Tiongkok yang isinya mencakup informasi hubungan antara pemohon dengan pihak yang mengundang.

b. Fotokopi kartu identitas warga negara Tiongkok atau fotokopi paspor dan izin tinggal permanen dari warga negara asing yang mengundang.

Visa S1

a. Surat undangan yang dikeluarkan oleh orang yang mengundang;

b. Fotokopi paspor dan izin tinggal individu yang mengundang;

c. Dokumen pendukung yang membuktikan hubungan antara pemohon dan individu yang mengundang. 

Visa S2

a. Surat undangan yang dikeluarkan oleh orang yang mengundang;

b. Fotokopi paspor dan izin tinggal atau visa individu yang mengundang;

c. Dokumen pendukung yang membuktikan hubungan antara pemohon dan individu yang mengundang. 

Visa X1

a. Surat penerimaan yang dikeluarkan oleh instansi terkait di Tiongkok (tidak perlu dokumen asli);

b. Formulir Konfirmasi Visa untuk Mahasiswa Asing yang Belajar di Tiongkok (Formulir JW201 atau Formulir JW202)

Yang harus diperhatikan:

Pemegang Visa X1 wajib memohon izin tinggal kepada instansi administrasi Keluar/ Masuk dari Dinas Keamanan Publik pemerintah rakyat setempat setingkat kabupaten atau yang lebih tinggi dalam kurun waktu 30 hari setelah masuk ke Tiongkok.

Visa X2

Surat penerimaan yang dikeluarkan oleh instansi Tiongkok, dan Formulir Informasi Mahasiswa Internasional Jangka Pendek (Formulir DQ, opsional) .

Visa Z

Surat pemberitahuan izin kerja warga negara asing.


Suggest to a friend:   
Print