Home > Urusan Konsuler > Notaris & Legalisasi
Pemberitahuan Proses Pengurusan Pengesahan Dokumen
2015-12-15 16:08

Pengenalan

    Berdasarkan konvensi suatu negara dan prakteknya dalam Konsulat China, tujuan pengurusan pengesahan dokumen adalah agar dokumen notarisasi yang dikeluarkan suatu negara memiliki kekuatan hukum di negara lainnya, bukan karena mencurigai asli atau tidaknya cap dan tandatangan tetapi mempengaruhi keabsahan dokumen.

    Konsulat Jenderal boleh menerima dokumen yang dikeluarkan pemerintah Indonesia yang telah mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri Indonesia.

 

Persyaratan Pengurusan

Dokumen yang akan dilegalisasi harus memenuhi beberapa persyaratan:

1. Konsulat Jenderal hanya menerima pengesahan dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Indonesia atau dari kantor notaris Indonesia dan telah melalui pengesahan oleh Departemen Hukum dan HAM dan Departemen Luar Negeri Indonesia. Di luar negara Indonesia, dokumen yang dikeluarkan oleh negara lain, yang akan dipergunakan di Indonesia atau di negara ke-3, Konsulat Jenderal tidak menerima pengesahannya.

2. Setiap dokumen yang isinya menurut hukum menetapkan orang yang bersangkutan menandatangani di hadapan petugas notaris, bila petugas notaris dalam kesaksiannya menyatakan tidak menyaksikan tanda tangan dihadapannya, atau hanya terbukti dokumen hanya terdaftar di kantor notaris, Konsulat Jenderal menganggap dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak akan memberi pengesahan.

3. Isi dokumen tidak boleh ada kata-kata yang dengan jelas melanggar kepentingan negara China, hukum dan moralitas. Tidak menulis huruf CHINA dengan CINA, tidak menyebut TAIWAN, HONGKONG dan MACAU sebagai suatu negara. Contoh: menyatakan HONGKONG dengan tepat adalah (HONGKONG, CHINA) atau (HONGKONG SPECIAL ADMINISTRATIVE REGION).

4. Bila kertas dokumen lebih dari satu lembar, bagian kepala kertas harus disusun agar terlihat lembaran berikutnya, dijilid, dan diberi cap kesatuan.

5. Dokumen pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM, atau Departemen Luar Negeri lembarannya harus diletakkan di paling belakang dokumen, bila di belakang dokumen pengesahan masih terdapat lembaran-lembaran yang lain, Konsulat Jenderal tidak akan bisa memberikan pengesahan pada seluruh dokumen.

 

Proses Pengesahan Dokumen

1. Sebelum dokumen dilegalisasi terlebih dahulu harus melalui notarisasi oleh notaris. Setelah itu, silakan membawa dokumen asli untuk diterjemahkan ke dalam bahasa China di kantor penerjemahan yang telah disumpah dan memiliki izin dari Departemen Hukum dan HAM, jika untuk digunakan di daerah Hongkong atau Macau, bisa diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Pola terjemahan menurut bahasa China atau bahasa Inggris, isi tulisan harus taat dengan bahasa aslinya, tidak boleh menambahkan, mengurangi, dan mengubahkannya.

    Bila orang yang bersangkutan memiliki nama China, Konsulat Jenderal dalam naskah terjemahan akan menerima nama tulisan Han sebagai cacatan tambahan dan ditulis di belakang nama Indonesia dalam tanda kurung, tetapi tidak menerima terjemahan langsung dari nama Indonesia ke nama China.

2. Dokumen di atas (asli dan terjemahannya) harus dibawa ke Departemen Hukum dan HAM RI, Departemen Luar Negeri RI untuk mengurus pengesahannya.

Departemen Hukum dan HAM: Jl.H.R.Rasuna Said Kav.4.Jakarta, Indonesia

Departemen Luar Negeri : Jl.Taman Pejambon No.6. Jakarta, Indonesia

3. Membawa dokumen yang telah diproses untuk pengesahan ke Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Denpasar.

 

Dokumen yang Harus Dilengkapi

1. Formulir pengajuan legalisasi.

2. Fotokopi dokumen yang telah mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM dan Departemen Luar Negeri Indonesia.

3. Fotokopi identitas yang bersangkutan ( paspor atau Kartu Tanda Penduduk/KTP yang masih berlaku).

4. Jika pengajuan diwakili, silakan melengkapi Kartu Tanda Penduduk wakil pemohon yang asli dan fotokopi dan membawa fotokopi KTP pemohon.

5. Jika mengurus dokumen yang berhubungan dengan perusahaan atau dokumen urusan dagang, harus melampirkan fotokopi identitas (paspor/KTP) penanggung jawab perusahaan dan dokumen yang membuktikan pemohon sebagai orang yang bertanggung jawab atas perusahaan ( TDP/SIUP).

6. Untuk pengurusan dokumen mengenai warisan, surat hibah, jual-beli rumah, serta perusahaan atau dagang, urusan bisnis, jika yang bersangkutan tidak dapat datang sendiri ke Konsulat Jenderal RRT di Denpasar diperbolehkan untuk diwakili, tetapi silakan melampirkan surat kuasa.

    Konsulat Jenderal hanya menerima dokumen dengan kertas ukuran standar Internasional A4 atau kertas ukuran standar Indonesia, pemakaian kertas ukuran lain yang tidak beraturan tidak akan diterima.

 

Cara Pengurusan

1. Pemohon atau wakil pemohon mengajukan legalisasi.

2. Tidak perlu membuat janji.

3. Jika diperlukan, yang bersangkutan dapat diminta untuk datang melakukan wawancara di Konsulat Jenderal.

Jam Kerja Konsulat Jenderal dan Telepon Konsultasi

1. Senin s/d Jumat buka pukul 09.00 s/d 11.30,14.00-16.00 WITA, kecuali hari libur.

2. Proses normal adalah 4 hari kerja. Jika dokumen tidak lengkap, memerlukan persetujuan dalam negeri atau alasan lainnya maka bisa membutuhkan waktu lebih lama.

3. Servis kilat: Dapat diambil pada hari kedua atau ketiga kerja.

4. Telepon konsultasi 0361-239901 pukul 09.00 s/d 11.30,14.00 s/d 16.00 WITA, kecuali hari libur.

 

Biaya dan Waktu Selesai

1. Setelah proses legalisasi selesai, silakan berdasarkan waktu pada nota bon datang ke Konsulat Jenderal untuk mengambil dokumen. Jika melampaui waktu 6 bulan tidak diambil, Konsulat Jenderal akan menghancurkan dokumen tersebut, jika ada yang perlu dipertanggungjawabkan menjadi tanggung jawab sendiri.

2. Proses Umum : ( Proses 4 hari kerja setelah penyerahan dokumen)

Dokumen urusan perdata Rp.200.000,- ( per-dokumen)

Dokumen urusan dagang Rp.350.000,- ( per-dokumen)

3. Proses Kilat : ( Proses 3 hari kerja setelah penyerahan dokumen)

Biaya tambahan Rp.200.000,-

4. Proses Super Kilat : ( Proses 2 hari kerja setelah penyerahan dokumen)

Biaya tambahan Rp.300.000,-

 

Hal Lain yang Perlu Diperhatikan

1. Berdasarkan keputusan pemerintah, Surat Keterangan Belum Menikah yang akan digunakan memiliki masa berlaku 6 bulan, berdasarkan keterangan di atas jika dokumen telah melampaui masa berlaku 6 bulan maka yang bersangkutan harus mengurus surat keterangan belum menikah yang baru.

2. Surat Keterangan Berkelakuan Baik yang telah melewati masa berlaku 6 bulan tidak dapat dilegalisasi.

3. Pejabat Konsulat Jenderal yang berwenang akan memeriksa setiap dokumen yang akan dilegalisasi. Jika ditemukan masalah apapun, tidak sesuai prosedur, bentuk tidak memenuhi standar, mengandung isi yang melanggar hukum, dokumen telah mengalami perubahan, terdapat pengurangan dokumen, dokumen tersebut tidak akan diterima.

4. Pejabat Konsulat Jenderal berhak meminta yang bersangkutan melengkapi dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan.

5. Dokumen yang telah dilegalisasi oleh Konsulat Jenderal, tidak boleh secara sewenang-wenang ditambah atau diubah. Karena apabila terdapat perubahan atau penambahan yang menimbulkan pelanggaran hukum, maka akibatnya akan ditanggung oleh yang bersangkutan.

Suggest to a friend:   
Print